Jumlah Penumpang di Bandara Juanda Meningkat ketika Tarif Tes SWAB PCR Diturunkan

Jum'at, 29 Oktober 2021 - 23:27 WIB
loading...
Jumlah Penumpang di...
Penurunan harga tes swab PCR membuat jumlah penumpang di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo meningkat. / Foto: dok. MPI/Avirista Midaada
A A A
SURABAYA - Penurunan harga tes swab PCR membuat jumlah penumpang di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo meningkat.

Tercatat peningkatan terasa sejak keluarnya Surat Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, yang dikeluarkan pada Rabu (27/10/2021).

General Manager Bandar Udara Internasional Juanda , Sisyani Jaffar mengungkapkan, penerapan persyaratan perjalanan pesawat menggunakan tes swab PCR dari sebelumnya menggunakan tes swab antigen atau tes swab PCR, tak membuat perubahan signifikan ke arus penumpang di Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, sejak lima hari terakhir.

Baca juga: Raih Sejumlah Penghargaan, Amanda Manopo Sebut Itu Hanya Bonus

"Terhitung sejak 24 Oktober hingga 27 Oktober, per hari kami dapat melayani 17-20 ribu penumpang. Angka ini relatif sama dengan periode saat masih dibolehkan antigen sebagai syarat terbang. Jadi tidak ada perubahan jumlah penumpang per hari meski ada perubahan kebijakan," kata Sisyani, melalui keterangan resminya, Jumat (29/10/2021) malam.

Sisyani mencatat, dari lima hari terakhir ini angka pergerakan penumpang di Bandara Internasional Juanda tergolong fluktuatif.

Jumlah penumpang harian di Bandara Juanda secara berurutan sejak 24 Oktober adalah sejumlah 20.040 penumpang; sementara pada 25 Oktober 2021 terdapat 17.051 orang, kemudian 17.291 penumpang di 26 Oktober 2021.

Selanjutnya, pada 27 Oktober 2021 tepat di mana SE penurunan harga tes swab PCR, jumlah penumpang sedikit mengalami peningkatan di angka 19.890 penumpang, dan 19.356 penumpang pada 28 Oktober 2021.

Sisyani mengapresiasi langkah penurunan harga tes swab PCR dan pemberlakuan masa tes 3x24 jam, sebelum melakukan penerbangan.

"Kami sangat mengapresiasi keputusan pemerintah dalam perpanjangan masa berlaku hasil negatif RT PCR sebagai syarat perjalanan udara. Masa berlaku RT PCR menjadi 3x24 jam telah berlaku sejak Kamis, 28 Oktober 2021," terang dia.

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp300.000 untuk daerah lain.

Baca juga: Rentan Terpapar Covid-19, Lansia Jadi Prioritas Vaksinasi

Kebijakan terkait batas tarif tertinggi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, pada Rabu 27 Oktober 2021.
(nug)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1619 seconds (0.1#10.140)